Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Luwu Timur menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian Laporan Badan Anggaran (Banggar), persetujuan bersama sekaligus pendapat akhir Kepala Daerah terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026.
Rapat paripurna berlangsung di Gedung DPRD Luwu Timur, Senin (14/9/2026), dan dirangkaikan dengan penyerahan Ranperda tentang APBD Tahun Anggaran 2027 serta penetapan Rencana Kerja DPRD Tahun Anggaran 2027.
Dalam rangkaian rapat tersebut, Sekretaris DPRD Luwu Timur, Alamsyah Perkesi, S.Hut., M.Si., membacakan surat masuk dari Bupati Luwu Timur terkait penyampaian Ranperda APBD Tahun Anggaran 2027.
Surat Bupati Luwu Timur tersebut bernomor 900/317/BKD, dengan lampiran satu eksemplar, perihal penyampaian Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2027.
Dalam surat tersebut, Bupati Luwu Timur Irwan Bachri Syam menyampaikan bahwa pengajuan Ranperda APBD Tahun Anggaran 2027 merupakan bagian dari tahapan penyelenggaraan pemerintahan daerah dan proses penganggaran yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penyampaian Ranperda APBD 2027 tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, yang mengatur kewajiban kepala daerah untuk mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD kepada DPRD.
Pengajuan tersebut disertai dengan penjelasan dan dokumen pendukung sebagai bahan pembahasan bersama antara pemerintah daerah dan DPRD. Selanjutnya, Ranperda APBD 2027 akan memasuki tahapan pembahasan sesuai mekanisme yang berlaku.
Penyampaian Ranperda APBD 2027 menjadi salah satu tahapan penting dalam proses penyusunan anggaran daerah. Melalui pembahasan bersama, DPRD dan pemerintah daerah akan mencermati substansi rancangan anggaran serta program dan kegiatan yang akan dilaksanakan pada Tahun Anggaran 2027.
Sementara itu, agenda persetujuan bersama terhadap Ranperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 menjadi bagian lain dari rangkaian rapat paripurna tersebut. Hal ini menunjukkan bahwa proses penganggaran daerah berjalan secara bertahap melalui pembahasan dan persetujuan antara DPRD dan pemerintah daerah.
Dengan diserahkannya Ranperda APBD 2027, DPRD Luwu Timur selanjutnya akan menindaklanjuti dokumen tersebut melalui tahapan pembahasan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan hingga proses penetapan APBD Tahun Anggaran 2027.












