Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Luwu Timur meminta Pemerintah Daerah melalui Badan Keuangan Daerah (BKD) segera merealisasikan sejumlah hak keuangan aparatur, termasuk pembayaran tunjangan fungsional bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) serta Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) ke-13.
Permintaan tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Luwu Timur dengan agenda Laporan Badan Anggaran, Persetujuan Bersama sekaligus Pendapat Akhir Kepala Daerah terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026.
Rapat yang digelar Senin (14/9/2026) tersebut juga dirangkaikan dengan penyerahan Ranperda APBD Tahun Anggaran 2027 serta penetapan Rencana Kerja DPRD Kabupaten Luwu Timur Tahun Anggaran 2027.
Juru Bicara Badan Anggaran DPRD Luwu Timur, Wahidin Wahid, menyampaikan sejumlah catatan dan rekomendasi yang perlu menjadi perhatian Pemerintah Daerah dalam pelaksanaan anggaran, khususnya terkait pemenuhan hak-hak keuangan aparatur.
Menurut Banggar DPRD, realisasi hak keuangan aparatur perlu menjadi perhatian agar pembayaran yang menjadi hak pegawai dapat dilaksanakan sesuai ketentuan dan tidak mengalami keterlambatan.
Salah satu yang menjadi sorotan adalah pembayaran tunjangan fungsional bagi PPPK. DPRD meminta pemerintah daerah melalui BKD memastikan proses administrasi dan penganggaran berjalan sehingga hak tersebut dapat segera direalisasikan kepada aparatur yang berhak menerimanya.
Selain itu, DPRD juga meminta agar pembayaran TPP ke-13 segera direalisasikan. Hal tersebut menjadi bagian dari catatan Banggar dalam rangka memastikan pelaksanaan APBD 2026 berjalan secara tertib serta mampu memenuhi kewajiban pemerintah daerah kepada aparatur.
Banggar DPRD menekankan bahwa pelaksanaan APBD tidak hanya berkaitan dengan pencapaian target program dan kegiatan, tetapi juga memastikan kewajiban pemerintah daerah terhadap masyarakat dan aparatur dapat dipenuhi secara tepat waktu.
Catatan dan rekomendasi tersebut diharapkan menjadi perhatian Pemerintah Kabupaten Luwu Timur dalam pelaksanaan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026, sekaligus menjadi bahan evaluasi untuk meningkatkan efektivitas, ketepatan dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.
Melalui rekomendasi tersebut, DPRD Luwu Timur mendorong agar setiap alokasi anggaran yang telah ditetapkan dapat segera ditindaklanjuti sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku, termasuk pemenuhan hak keuangan aparatur.












