Anggota DPRD Kabupaten Luwu Timur, Aripin, mengapresiasi langkah Pemerintah Kabupaten Luwu Timur melalui Satuan Tugas (Satgas) Pengawasan dan Pemantauan BBM Subsidi dalam mengurai antrean panjang kendaraan di sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU).
Salah satu langkah yang diterapkan Satgas yakni pemberlakuan kebijakan ganjil-genap bagi kendaraan yang hendak melakukan pengisian BBM bersubsidi.
Kebijakan tersebut berlaku mulai 10 hingga 30 September 2026. Penentuan kendaraan yang diperbolehkan melakukan pengisian BBM mengacu pada tanggal kalender, dengan angka terakhir pada pelat nomor kendaraan sebagai dasar untuk menentukan kategori ganjil atau genap.
Aripin menilai, penerapan sistem tersebut mulai memberikan dampak terhadap kondisi antrean di sejumlah SPBU. Meski menurutnya kebijakan tersebut belum sepenuhnya menyelesaikan persoalan antrean, penerapan ganjil-genap dinilai sedikit banyak membantu mengurangi kepadatan kendaraan.
“Alhamdulillah, ganjil genap mengurai antrean,” kata Aripin, Minggu (13/9/2026).
Ia mengapresiasi langkah pemerintah daerah bersama Satgas dalam melakukan pengawasan sekaligus penataan distribusi BBM bersubsidi. Menurutnya, upaya tersebut penting agar penyaluran BBM bersubsidi dapat berlangsung lebih tertib dan tepat sasaran.
Aripin berharap kebijakan tersebut dapat terus dievaluasi selama masa penerapannya. Evaluasi diperlukan untuk melihat efektivitas sistem ganjil-genap sekaligus mengidentifikasi kendala yang masih terjadi di lapangan.
Selain membantu mengurai antrean, pengaturan tersebut diharapkan dapat mendukung pengawasan terhadap penyaluran BBM bersubsidi sehingga distribusinya dapat lebih terkontrol dan masyarakat yang memang berhak memperoleh BBM subsidi tetap mendapatkan akses pelayanan.
Penerapan kebijakan ganjil-genap hingga 30 September 2026 menjadi salah satu langkah Pemerintah Kabupaten Luwu Timur dalam merespons persoalan antrean kendaraan sekaligus melakukan penataan distribusi BBM bersubsidi di wilayah tersebut.(*)












