Rapat Dengar Pendapat (RDP) lanjutan terkait pemberhentian sepihak relawan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Puncak Indah kembali digelar di Ruang Aspirasi DPRD Luwu Timur, Jumat (11/9/2026).
RDP tersebut dipimpin Ketua DPRD Luwu Timur, Ober Datte, bersama Ketua Komisi III DPRD Luwu Timur, Muh. Rivaldy. Pertemuan tersebut membahas tindak lanjut persoalan pemberhentian sejumlah relawan yang sebelumnya bekerja pada SPPG Puncak Indah.
Dalam RDP, DPRD Luwu Timur menghasilkan rekomendasi agar relawan SPPG Puncak Indah yang sebelumnya diberhentikan dapat diterima dan dipekerjakan kembali.
Rekomendasi tersebut ditujukan kepada pengelola BGN/SPPG Puncak Indah dengan mempertimbangkan ketentuan yang mengatur mekanisme pemberhentian relawan dalam pelaksanaan program tersebut.
Dalam pembahasan, DPRD menilai pemberhentian relawan tidak semestinya dilakukan secara langsung atau sepihak. Proses pemberhentian dinilai perlu mengikuti mekanisme dan tahapan yang berlaku sesuai dengan ketentuan yang mengatur pengelolaan SPPG.
RDP juga membahas status pekerja pada SPPG yang dalam skema program disebut sebagai relawan dan memiliki ketentuan tersendiri berdasarkan regulasi pemerintah pusat.
Karena itu, mekanisme pemberhentian dinilai perlu dilakukan secara berjenjang dan berdasarkan prosedur yang semestinya. Penggantian maupun pemberhentian relawan tidak seharusnya dilakukan serta-merta tanpa melalui mekanisme yang berlaku.
Ketua DPRD Luwu Timur, Ober Datte, menegaskan pihaknya akan memantau pelaksanaan rekomendasi yang telah dikeluarkan DPRD. Menurutnya, hasil RDP tidak boleh berhenti sebatas kesimpulan dalam ruang rapat, tetapi perlu ditindaklanjuti oleh pihak terkait.
“Kami akan memantau rekomendasi yang dikeluarkan. Kalau tidak diindahkan, kami akan membawa persoalan ini sampai ke Komisi IX DPR RI,” tegas Ober Datte.
Dengan adanya rekomendasi tersebut, persoalan pemberhentian relawan SPPG Puncak Indah menjadi perhatian DPRD, terutama berkaitan dengan mekanisme pemberhentian dan tata kelola sumber daya manusia dalam pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) di daerah.
DPRD Luwu Timur juga menempatkan persoalan tersebut dalam konteks pengawasan terhadap pelaksanaan program pemerintah, termasuk memastikan setiap proses pengelolaan SPPG berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Selanjutnya, DPRD Luwu Timur akan memantau tindak lanjut rekomendasi tersebut. Pelaksanaan rekomendasi menjadi penting untuk memastikan adanya kepastian bagi para relawan yang sebelumnya diberhentikan sekaligus menjadi bagian dari evaluasi terhadap tata kelola pelaksanaan program MBG di Kabupaten Luwu Timur.(*)












