Pansus DPRD Luwu Timur Diminta Perluas Konsultasi Ranperda Tenaga Kerja Lokal

  • Bagikan

Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Luwu Timur yang membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Tenaga Kerja Lokal diminta memperluas ruang konsultasi dengan berbagai pihak sebelum memasuki tahapan akhir pembahasan.

Anggota DPRD Luwu Timur, Aripin, S.Ag., mengatakan, keterlibatan berbagai pemangku kepentingan diperlukan agar substansi Ranperda yang tengah disusun dapat mengakomodasi kondisi dan kebutuhan ketenagakerjaan di daerah.

Menurutnya, salah satu pihak yang perlu dilibatkan dalam pembahasan adalah kalangan dunia usaha, khususnya perusahaan tambang, kontraktor, serta perusahaan yang beroperasi di wilayah Malili dan sekitarnya.

Aripin menilai, pertemuan bersama pihak perusahaan penting untuk memperoleh masukan secara langsung mengenai penerapan ketentuan ketenagakerjaan, termasuk peluang dan tantangan dalam pemberdayaan tenaga kerja lokal.

“Kalau menurut saya, kita perlu rapat bersama pihak PT Vale, kontraktor dan perusahaan yang ada di Malili untuk mendengarkan masukan terkait dengan Perda yang kita buat ini,” ujar Aripin.

Ia mengatakan, konsultasi tersebut diharapkan dapat menjadi ruang dialog antara DPRD dan dunia usaha. Dengan demikian, Ranperda yang nantinya ditetapkan tidak hanya memuat ketentuan normatif, tetapi juga mempertimbangkan kondisi riil di lapangan.

Menurut Aripin, masukan dari perusahaan diperlukan untuk memperkaya pembahasan Pansus, terutama dalam melihat sejauh mana ketentuan mengenai tenaga kerja lokal dapat diterapkan secara efektif.

Selain perusahaan, pihak-pihak lain yang memiliki keterkaitan dengan persoalan ketenagakerjaan juga dinilai penting untuk dilibatkan. Hal tersebut agar proses penyusunan regulasi berlangsung secara partisipatif dan dapat memberikan manfaat bagi masyarakat Luwu Timur.

Pembahasan Ranperda tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Tenaga Kerja Lokal diharapkan dapat menghasilkan regulasi yang mampu memperkuat kesempatan kerja bagi masyarakat lokal sekaligus memberikan kepastian bagi dunia usaha dalam menjalankan aktivitasnya di Kabupaten Luwu Timur.

Aripin menegaskan, sebelum memasuki tahapan akhir, Pansus perlu memastikan seluruh masukan dan aspirasi dari pihak-pihak terkait telah didengarkan dan menjadi bahan pertimbangan dalam penyempurnaan Ranperda tersebut.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *