Fraksi Gerakan Persatuan Rakyat (GPR) DPRD Kabupaten Luwu Timur meminta Pemerintah Kabupaten Luwu Timur tidak hanya fokus pada belanja daerah dalam pembahasan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.
Dorongan tersebut disampaikan Fraksi GPR saat menyampaikan Pemandangan Umum terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 dalam Rapat Paripurna DPRD Luwu Timur, Jumat (4/9/2026).
Pemandangan umum Fraksi GPR disampaikan langsung oleh Juru Bicara Fraksi GPR, Inmanuddin AN, S.H., di hadapan sidang paripurna DPRD Kabupaten Luwu Timur.
Dalam penyampaiannya, Fraksi GPR menegaskan bahwa APBD merupakan instrumen penting dalam menjalankan kebijakan fiskal daerah. Anggaran daerah tidak hanya digunakan untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan, tetapi juga memiliki peran dalam mengarahkan dan mendorong perekonomian daerah melalui pengelolaan pendapatan dan belanja.
Karena itu, Fraksi GPR menilai penyusunan Perubahan APBD 2026 harus tetap berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain itu, pengelolaan anggaran juga perlu memperhatikan prinsip tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab.
Fraksi GPR turut menyoroti sisi pendapatan daerah. Pemerintah Kabupaten Luwu Timur didorong lebih kreatif dan inovatif dalam menggali sumber-sumber pendapatan daerah.
Menurut Fraksi GPR, pemerintah daerah tidak cukup hanya memikirkan bagaimana anggaran yang tersedia dibelanjakan. Di sisi lain, pemerintah juga perlu memikirkan strategi untuk meningkatkan sumber pendapatan alternatif dengan mengoptimalkan berbagai potensi ekonomi yang dimiliki daerah.
Sejumlah sektor disebut memiliki peluang untuk dikembangkan sebagai bagian dari upaya memperkuat pendapatan daerah.
Di antaranya sektor pariwisata, perdagangan, perubahan klasifikasi tanah, hingga pertambangan.
Potensi tersebut, menurut Fraksi GPR, perlu mendapat perhatian dalam kebijakan pemerintah daerah sehingga dapat memberikan kontribusi terhadap peningkatan kapasitas fiskal daerah.
Dorongan tersebut menjadi salah satu catatan Fraksi GPR dalam pembahasan Ranperda Perubahan APBD 2026. Fraksi GPR berharap kebijakan anggaran tidak hanya diarahkan untuk memenuhi kebutuhan belanja pemerintahan dan pembangunan, tetapi juga mampu memperkuat kemampuan daerah dalam menghasilkan pendapatan.
Dengan demikian, pengelolaan APBD diharapkan dapat berjalan secara lebih berimbang antara optimalisasi pendapatan dan efektivitas belanja, dengan tetap memperhatikan ketentuan hukum serta kepentingan masyarakat Kabupaten Luwu Timur.(*)












