Terkuak BK (51) warga Desa Margolembo Kecamatan Mangkutana pelaku pencurian kabel JTR Milik PLN Ulp Tomoni ternyata merupakan mantan vendor atau pihak ketiga PLN Ulp Tomoni.
“Pelaku pernah bekerja disalahsatu Vendor atau pihak ketiga PLN,” Singkat Ridwan Abdullah salahsatu Karyawan PLN Ulp Tomoni.
Dengan kejadian sekira Pukul 19.45 wita malam tadi diamankannya BK (51) usai kepergok melakukan tindak pidana pencurian kabel JTR dengan panjang sekitar 200 meter, pihak PLN Ulp Tomoni ambil langkah tindaklanjut terkait persoalan ini.
Ridwan Abdullah menegaskan pihak PLN tetap kekeh menempuh melanjutkan proses jalur hukum sesuai yang berlaku terkait kasus ini.
Langkah ini dimaksudkan sebagai bentuk efek jera dan peringatan bagi oknum-oknum lainnya yang berniat melakukan perbuatan yang sama dilakukan pelaku BK.
“Kalau dari pihak PLN sendiri, tegas dan kekeh kasus ini dilanjutkan dan tidak ada damai secara kekeluargaan. Karena perbuatan ini sudah merugikan PLN dan terpenting sebagai efek jera dan peringatan bagi yang lain,” Terang Ridwan. Rabu, 30/07/2025
Ridwan pun menambahkan dalam proses ini ia berharap pihak kepolisian yang menangani kasus ini tetap profesional dan melakukan proses hukum terhadap pelaku sesuai aturan yang berlaku.
“Kita berharap pihak APH menindaklanjuti kasus ini sesuai aturan hukum yang berlaku,”pintahnya. (*)