Tugas Sekretariat Dewan (Sekwan) adalah memberikan pelayanan administrasi dan teknis kepada Pimpinan dan Anggota DPRD, mencakup urusan kesekretariatan, kepegawaian, keuangan, umum, serta fasilitasi rapat dan penyediaan tenaga ahli untuk mendukung tugas legislasi, anggaran, dan pengawasan DPRD secara profesional, transparan, dan akuntabel.
-
-
Administrasi Kesekretariatan & Keuangan:
Menyelenggarakan seluruh administrasi, termasuk tata usaha, kearsipan, perlengkapan, dan pengelolaan keuangan DPRD.
-
-
Fasilitasi Rapat:
Menyiapkan dan memfasilitasi penyelenggaraan rapat-rapat DPRD, mulai dari rapat paripurna, komisi, hingga pansus, termasuk pembuatan notulensi dan risalah.
-
Penyediaan Tenaga Ahli:
Menyediakan dan mengoordinasikan tenaga ahli (analisis) yang dibutuhkan DPRD untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsinya.
-
Urusan Umum & Rumah Tangga:
Mengurus rumah tangga DPRD, perjalanan dinas, protokoler, dan kebutuhan umum lainnya.
-
Dukungan Fungsi Legislasi, Anggaran, Pengawasan:
Memfasilitasi pembahasan anggaran (APBD), pengawasan pemerintah, serta penyusunan laporan pertanggungjawaban (LKPJ).
-
Pelayanan Profesional:
Mewujudkan pelayanan yang profesional, transparan, dan akuntabel untuk mendukung kinerja DPRD.
-
Dukungan Teknis & Administratif:
Menjadi motor penggerak di balik layar agar DPRD berjalan efisien dalam menjalankan fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan.
-
Koordinasi & Sinkronisasi:
Mengoordinasikan berbagai unit kerja di bawahnya agar tugas dapat berjalan efektif.










