Kenali 3 Fungsi Utama DPRD.

  • Bagikan
Tupoksi DPRD (Tugas Pokok dan Fungsi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah) adalah tiga hal utama: legislasi (membentuk peraturan daerah), anggaran (membahas dan menyetujui APBD), dan pengawasan (mengawasi pelaksanaan peraturan dan APBD). Selain itu, DPRD juga memiliki fungsi menyerap dan memperjuangkan aspirasi rakyat serta memberikan pendapat dan pertimbangan kepada pemerintah daerah. 

Fungsi Legislasi
  • Membentuk peraturan daerah (Perda) bersama dengan kepala daerah. 
Fungsi Anggaran
  • Membahas dan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang diajukan kepala daerah. 
Fungsi Pengawasan
  • Mengawasi pelaksanaan Perda dan APBD yang telah disetujui. 
  • Meminta laporan keterangan pertanggungjawaban kepala daerah terkait penyelenggaraan pemerintahan daerah. 
  • Memberikan persetujuan terhadap rencana kerja sama dengan daerah lain atau pihak ketiga yang membebani masyarakat dan daerah. 
Tugas Lainnya
  • Menyerap, menghimpun, dan menindaklanjuti aspirasi dan pengaduan masyarakat.
  • Mengusulkan pengangkatan dan/atau pemberhentian kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah.
  • Memberikan pendapat dan pertimbangan kepada pemerintah daerah terhadap rencana perjanjian internasional di daerah.
  • Memperjuangkan peningkatan kesejahteraan rakyat. 
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *