Kejaksaan Negeri Luwu Timur menunjukkan komitmen tegas dalam menegakkan hukum atas kasus pembunuhan tragis Jessica Sollu. Jaksa Penuntut Umum menuntut AG dengan hukuman penjara seumur hidup dalam sidang di PN Malili (15/7/2025), setelah mengungkap fakta-fakta mencengangkan yang menunjukkan pembunuhan dilakukan secara sadis.
“Perbuatan terdakwa bukan hanya menghilangkan nyawa korban, tetapi juga merusak nilai-nilai kemanusiaan. Ini kejahatan luar biasa yang tidak bisa ditolerir,” tegas Kepala Kejari Luwu Timur, Budi Nugraha, S.H., M.H. 17/06/2025
Kejaksaan menilai hukuman seumur hidup layak diberikan untuk memberikan efek jera serta sebagai bentuk perlindungan hukum bagi masyarakat. (*)