DPRD Lutim Gelar Paripurna Ranperda Perubahan APBD TA. 2025

  • Bagikan

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Luwu Timur menggelar Sidang Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Luwu Timur menggelar Sidang Paripurna Pendapat Akhir Fraksi-fraksi Tentang Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 di ruang Gedung DPRD. Jumat (22/8/2025).

Sidang Paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Luwu Timur, Ober Datte didampingi oleh Wakil Ketua DPRD Luwu Timur, dan dihadiri oleh seluruh Anggota DPRD Kabupaten Luwu Timur.

Fraksi Gerakan Persatuan Rakyat dibacakan oleh Rusdi Layong, ST. dalam pandangannya menyampaikan terkait Sumber-sumber pendapatan alternatif yang perlu digali secara kreatif dan inovatif dengan mengoptimalkan potensi ekonomi yang ada secara efektif dan efisien.

Potensi ekonomi yang dimaksud adalah diantaranya dari sektor pariwisata, Perdagangan, Perubahan Klas tanah dan pertambangan.

Dimana arah kebijakan umum pendapatan daerah tetap mengacu pada sasaran yang telah ditetapkan yakni mengupayakan peningkatan pendapatan asli daerah dari tahun ke tahun serta mengoptimalkan peningkatan kapasitas fiskal dari sumber-sumber yang ada.

Pendapat Akhir Fraksi-fraksi Tentang Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 di ruang Gedung DPRD. Jumat (22/8/2025).

Sidang Paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Luwu Timur, Ober Datte didampingi oleh Wakil Ketua DPRD Luwu Timur, dan dihadiri oleh seluruh Anggota DPRD Kabupaten Luwu Timur.

Salahsatu Fraksi membacakan pandangannya yakni Fraksi Gerakan Persatuan Rakyat dibacakan oleh Rusdi Layong, ST. dalam pandangannya menyampaikan terkait Sumber-sumber pendapatan alternatif yang perlu digali secara kreatif dan inovatif dengan mengoptimalkan potensi ekonomi yang ada secara efektif dan efisien.

Potensi ekonomi yang dimaksud adalah diantaranya dari sektor pariwisata, Perdagangan, Perubahan Klas tanah dan pertambangan. Dimana arah kebijakan umum pendapatan daerah tetap mengacu pada sasaran yang telah ditetapkan yakni mengupayakan peningkatan pendapatan asli daerah dari tahun ke tahun serta mengoptimalkan peningkatan kapasitas fiskal dari sumber-sumber yang ada. (*)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *