Apa itu DPRD. Bagaimana Fungsinya Ditengah Pemerintahan.

  • Bagikan

DPRD adalah singkatan dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Secara singkat, DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah yang bertugas sebagai salah satu unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah di Indonesia.

Kedudukan dan Jenis DPRD

* Kedudukan: DPRD berkedudukan di tingkat daerah (provinsi, kabupaten/kota) dan merupakan representasi atau perwakilan dari rakyat di daerah tersebut. Mereka menjadi mitra sejajar bagi Pemerintah Daerah (Gubernur/Bupati/Wali Kota).

* Jenis:

* DPRD Provinsi: Berkedudukan di tingkat provinsi sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah Provinsi.
* DPRD Kabupaten/Kota: Berkedudukan di tingkat kabupaten atau kota sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota.

Tiga Fungsi Utama DPRD
DPRD memiliki tiga fungsi utama yang dijalankan dalam rangka mewujudkan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat daerah:
* Fungsi Legislasi (Pembentukan Peraturan Daerah)

* DPRD bertugas membentuk Peraturan Daerah (Perda) bersama-sama dengan Kepala Daerah (Gubernur, Bupati, atau Wali Kota).

* Fungsi Anggaran
* DPRD memiliki peran penting dalam menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) bersama-sama dengan Pemerintah Daerah. Tanpa persetujuan dari DPRD, pembangunan daerah yang menggunakan anggaran tidak dapat berjalan.
* Fungsi Pengawasan
* DPRD melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan:
* Undang-undang.
* Peraturan Daerah (Perda).
* Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

* Keputusan dan kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah.
Intinya, DPRD adalah lembaga yang menjembatani aspirasi masyarakat daerah dan bersama-sama dengan Pemerintah Daerah merumuskan kebijakan, anggaran, dan memastikan semuanya berjalan sesuai peraturan demi kemajuan daerah.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *