Sekira Pukul 19.45 wita malam tadi telah terjadi dugaan pencurian kabel Jaringan Tegangan rendah (JTR) milik Pln Ulp Tomoni di Desa Tadulako Kecamatan Tomoni Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan. Rabu, 30/07/2025
Dijelaskan Kapolsek Mangkutana AKP Simon Siltu, SH.,MH. Diduga pelaku merupakan warga Desa Margolembo Kecamatan Mangkutana berinisial BK (51).
“Terduga pelaku tinggalnya di Desa Margolembo. Namun alamat Sesuai KTP terduga pelaku merupakan warga Desa Mulyorejo Kecamatan Sukamaju Kabupaten Luwu Utara,” Beber Kapolsek.
Mantan Kasi Propam Polres Luwu Timur ini menambahkan dari keterangan sejumlah saksi dan Pimpinan PLN ULP Tomoni Muh. Nuryadin.B kepada polisi. Diketahuinya kasus dugaan pencurian kabel JTR ini bermula saat Muh. Nuryadin B. mendapat informasi dari Pemerintah Desa Tadulako melalui telepon genggamnya bahwa adanya aktifitas pembokaran kabel yang dilakukan seorang lelaki diduga bukan pihak PLN.
Berdasarkan informasi tersebut Pimpinan ULP PLN Tomoni bergegas menuju TKP yang dimaksud bersama sejumlah karyawannya untuk memastikan informasi tersebut.
Sesampainya di TKP, ia bersama rekannya mendapati terduga Pelaku sudah diamankan warga setempat bersama barang bukti kabel milik PLN dengan panjang sekitar 200 meter yang sudah dalam kondisi dipotong oleh pelaku dengan posisi sudah tergulung.
“Dengan adanya pelaku dan barang bukti di TKP, pihak PLN kemudian membawa terduga pelaku dan barang bukti ke Mapolsek Mangkutana. Dari keterangan pihak PLN dan Saksi kabel tersebut adalah bekas kabel jaringan lama yang tidak dialiri tegangan listrik yang belum sempat dilepas oleh Pihak PLN Tomoni,”tambah pria yang juga pernah menjabat sebagai Kapolsek Towuti ini.
Atas kejadian tersebut PLN ULP Tomoni mengalami kerugian materil yang ditaksir sekitar Rp. 8.000.000 dan telah membuat laporan pengaduan ke mapolsek mangkutana guna proses lebih lanjut.
Adapun barang bukti yang diamankan diantaranya Kabel Jaringan dengan panjang sekitar 200 meter, Tangga besali 1 buah, dan
1 (satu) unit Mobil Daihatsu Grand max. (*)