MR (40) pria yang diketahui berprofesi sebagai guru agama di SMPN I Wasuponda Luwu Timur terpaksa harus menelan pil pahit usai ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa, 22/06/2025.
Bukan tanpa alasan, status tersangka MR (40) dikarenakan usai melancarkan aksi bejatnya kepada sejumlah siswanya dengan modus berpura – pura pintar melakukan pengobatan non medis (Ruqyah) dengan Alasan Korbannya kerasukan Setan.
Dijelaskan Kasi Penmas Polres Luwu Timur Bripka Muh. Taufiq, dengan modus pintar mengobati dengan cara ruqyah, pelaku mengarahkan korbannya meminta Agar menemuinya disalah satu ruang kelas untuk pengobatan.
Saat melakukan pengobatan, pelaku membuka pakaian korban, tak hanya sampai disitu, aksi bejat pelaku berlanjut dengan menggesek – gesekan alat kelaminnya ke alat kelamin Siswanya hingga berakhir Menyetubuhi Korban.
“Setelah beberapa kali pertemuan dengan alasan mengobati, pelaku menyetubuhi korbannya. Modusnya kalau korban kerasukan setan, jadi kalau Korban ingin sembuh harus nikah dengan orang Saleh atau Nikah Bathin,” Terangnya. Selasa, 22/06/2025
Kini, pelaku telah diperiksa dan ditetapkan sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan.
Pelaku dijerat Pasal 81 ayat (1) subsider ayat (3) Undang undang nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU nomor 1 Tahun 2016 tentang perlindungan Anak.
“Pemeriksaan saksi sudah dilakukan serta mengamankan barang bukti. Dan beberapa siswa lainnya yang diduga menjadi korban pencabulan kini telah dimintai keterangan oleh Penyidik PPA Polres Luwu Timur,” Pungkasnya.(bf/nj/dbl)