Menanggapi pemberitaan terkait Koperasi ilegal yang diduga Rentenir Berkedok Koperasi diduga dengan modus memberikan nafas segar bagi warga yang dihimpit ekonomi khususnya diwilayah hukum Polsek Mangkutana.
Kapolsek Mangkutana AKP Simon Siltu angkat bicara. Ia menerangkan jika Koperasi yang akrab dikenal dengan sebutan Koperasi Medan ini tidak memiliki 5 syarat sebagai badan usaha mendirikan koperasi maka pihaknya akan menindak tegas sesuai aturan yang berlaku khususnya yang berada diwilayah hukum Mapolsek Mangkutana.
Mantan Kasi Propam Polres Luwu Timur ini menjelaskan adapun 5 syarat sebagai Dasae Hukum yang dimaksud diantaranya koperasi diatur dalam uu no 25 tahun 1992 tentang perkoperasian, Uu no 6 tahun 2023 tentang uu cipta kerja, Peraturan menteri koperasi dan usaha kecil menengah RI dan Pendirian koperasi diatur dalam Perda atau pergub, serta yang paling penting koperasi harus memiliki status berbadan hukum.
“Jika syarat dasar hukum yang disebutkan tidak terpenuhi berarti status koperasi itu ridak sah, kami akan tindak sesuai aturan yang berlaku,” Tegasnya. Jumat, 09/05/2025
Sebelumnya diwartakan, sejumlah Koperasi Simpan Pinjam (KSP) diduga ilegal untuk mengelabui masyarakat meminjam uang kepada debt collector yang berkeliaran masuk ke seluruh desa dengan dalih membantu penambahan modal usaha.
Para karyawan yang bekerja di KSP ilegal yang dikenal dengan sebutan “Koperasi Medan” itu pun memberikan pinjaman dengan cuma-cuma, tanpa anggunan hanya sebatas foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) saja.
Selengkapnya baca juga : https://dibaliklayar.com/koperasi-medan-rentenir-berkedok-koperasi-diduga-tak-berijin-koperindag-diminta-tertibkan/(*)