Kasus Pasien Di RS Mendapat Tanggapan Pihak RSUD I Lagaligo. Ini Penjelasannya.

  • Bagikan

Berdasarkan pemberitaan salah satu media tanggal 2 sepetember 2025.

berita yang menuai pro dan kontra ini, pihak RSUD angkat bicara. dijelaskan dr. Irfan selaku Kepala RSUD I Lagaligo menjelaskan Perlunya ia sampaikan bahwa pasien yang dimaksud memang dirawat di rumah sakit I lagaligo pada tanggal 22 – 29 Agustus 2025.

Pasien masuk pada tgl 22 Agustus dengan keluhan nyeri perut. Pasien diperiksa oleh dokter spesialis kandugan dengan diagnosa Abortus Iminens (ancaman keguguran).
Berdasarkan pemeriksaan dokter bahwa janin pasien masih bisa dipertahankan dan dilakukan penanganan pemberian obat.

Pada tanggal 29 Agustus oleh dokter, pasien sudah bisa keluar dan istirahat di rumah setelah sehari sebelumnya, tgl 28 Agustus dilakukan pemeriksaan USG. Pada pemeriksaan tersebut tidak ada kondisi pembusukan seperti yang ditulis oleh media saat pasien di pulangkan.

Pada saat pasien mau pulang, bidan yang merawat masih bertanya mau pulang atau masih mau tinggal dulu? Pasien setuju untuk pulang hari pada hari itu.

Jadi sekali lagi kami sampaikan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan USG dan pemeriksaan dokter, tidak ada pembusukan janin pada saat pasien pulang.

Dan semua tindakan yang dilakukan oleh dokter didasarkan pada prosedur medis standar yang berpedoman pada keilmuan dan profesionalisme.

Demikian kami sampaikan. Semoga bisa memberi jawaban yang berimbang atas pemberitaan sebelumnya. Semoga media tetap senantiasa terjaga kejernihannya dalam menyajikan berita kepada masyarakat. (*)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *