2 Warga Diamankan 1 Buron Diduga Pelaku Bom Ikan Di Teluk Bone Diamankan Polairud Reslutim.

  • Bagikan

Dua pria berinisial AR (23) dan RK (17) terpaksa harus berurusan dengan Satuan Polisi Perairan dan Udara (Polairud) Polres Luwu Timur. Keduanya diduga melakukan ilegal fishing dengan cara melakukan pengeboman Termasuk menyelam menggunakan kompresor.

Dijelaskan Kasat Polairud AKP Agusman Kedua terduga diamankan Di atas kapal nelayan, saat dilakukan pemeriksaan polisi menemukan sejumlah bahan peledak bom ikan diantaranya bubuk mesiu di dalam botol bekas air minum, (bahan baku Bom Ikan), sumbu detonator,

pupuk cantik, botol kaca kosong, kompresor dan alat selam, Termasuk senter serta Ada juga kompresor dan dua regulator selang termasuk dua gabus berisi ikan hasil tangkapan dari aktivitas ilegal fishing.

Dijelaskan lebih lanjut, Agusman Menerangkan saat penangkapan pada Selasa 07/05/2025 sekira Pukul 15.21 Wita di Perairan Teluk Bone, Desa Balo-Balo, Kecamatan Wotu, tim yang dipimpin Kasat Polairud Diatas kapal nelayan terdapat 3 orang sementara Satu kapal nelayan sengaja dibiarkan kosong.

Melihat Polairud dibantu Satbrimob Polres Lutim dan Personil Polsek Wotu, 1 diantara ketiga pelaku nekat melompat ke perahu kosong dan melarikan diri.

“Satu orang nekat melarikan diri saat melihat kami menggunakan perahu nelayan yang sengaja dibiarkan kosong. Kami sudah mengantongi identitas pelaku dan melakukan pngejaran. Kami berharap pelaku kooperatif dan segera menyerahkan diri, “pintahnya.

Sekedar diketahui Terduga pelaku ilegal fishing melanggar pasal 84 Ayat (1 ) UU No. 45 Tahun 2009, atas perubahan UU No. 31 Tahun 2004, tentang perikanan Junto Pasal 1 Ayat (1) UU No. 12 Tahun 1951 tentang Undang- Undang Darurat.(*)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *