Polsek Kualuh Hulu dan Dit Narkoba Poldasu amankan 2 orang yang pengangkut narkotika jenis sabu di jalan lintas Sumatera Utara desa Siamporik Kec.Kualuh Selatan Kab.Labuhanbatu Utara tepatnya di depan Pos Lantas Siamporik dengan jumlah barang bukti sebanyak 13 ( tiga belas ) bungkus diduga narkotika jenis sabu bungkusan bermerk GUANYINGWANG.
Kapolsek Kualuh Hulu AKP Nelson Silalahi Polres Labuhan Batu membenarkan kejadian tersebut tepat pada hari Senin 25/08 Pukul 04.54 wib lokasi penangkapan di jalan lintas Sumatera Utara desa siamporik kec.kualuh selatan Kab.labuhanbatu utara tepatnya di depan pos lantas siamporik.
Team Operasional Polsek Kualuh Hulu Polres Labuhanbatu mendapat informasi dari unit IV Subdit 1 direktorat narkoba Polda Sumatera Utara tentang adanya orang yang akan melintas tepat di wilayah hukum Polsek KualuhHulu sedang membawa narkotika dengan menggunakan mobil merek Toyota Avanza BK 1303 VR.
AKP Nelson Silalahi Memerintahkan Kanit Reskrim Ramadhan Hilal dan Kanit Intel Rinaldi Tanjung beserta anggota Polsek Kualuh Hulu melakukan pengejaran dan pemberhentian terhadap mobil merek Toyota Avanza BK 1303 VR warna putih, di depan Pos Lantas Siamporik, kemudian tim melakukan penggeledahan dan mengamankan 2 (dua) orang terlapor dan ditemukan di bagasi belakang mobil 1 karung goni putih merk bulog berisi 13 ( tiga belas ) bungkus narkotika jenis sabu merek GUANYINGWANG.
“Lanjut AKP. Nelson Silalahi , S.H,, M. H menerangkan bahwa Kedua tersangka yang di amankan berinisial TE 41 Tahun penduduk Tanjung Balai dan AK 39 tahun penduduk Tanjung Balai dan keduanya serta seluruh Barang Bukti dibawa ke Polsek Kualuh Hulu dilakukan pengamanan dan penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Pers unit IV Subdit I direktorat narkoba Polda Sumut untuk pengembangan penyelidikan dan penyidikan,” ungkapnya.